Jumat, 14 Desember 2012


UMK Jatim Dinilai Jadi Upah Kepentingan

Metrotvnews.com, Surabaya:Pengurus Bidang Advokasi dan Perundang-undangan DPD Apindo Jawa Timur, Atmari, menilai, upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diputuskan Gubernur Jatim Soekarwo senilai Rp1.740.000 itu membuktikan bahwa UMK sudah menjadi upah kepentingan.

"Itu karena keputusan Gubernur itu menyalahi aturan UMK, karena UMK itu diatur berdasarkan dua acuan yakni KHL (kebutuhan hidup layak) dan usulan Bupati/Wali Kota," katanya dalam diskusi rutin Forum Tabayyun ISNU Jatim di Surabaya, Ahad (25/11).

Ia mengemukakan hal itu dalam diskusi rutin yang mengangkat tema "Tarik Ulur UMK Jatim" yang juga menampilkan pembicara lain yakni dosen FE Unair Imron Mawardi MSi (Wakil Ketua ISNU Jatim) dan perwakilan serikat pekerja dari kalangan Sarbumi (Sarikat Buruh Muslimin Indonesia) Jatim.

Menurut Atmari yang juga anggota Dewan Pengupahan (DP) Jatim, DP Jatim sudah merekomendasikan UMK sesuai KHL dan usulan Bupati/Wali Kota sebesar Rp1.567.000. Tapi rekomendasi yang sesuai aturan dan juga sesuai kemampuan dunia usaha itu justru dilanggar Gubernur Jatim.

"Karena itu, kami menunggu salinan keputusan Gubernur Jatim itu, lalu kami akan mengkaji acuan hukumnya. Kami belum mengambil sikap apa-apa sebelum ada pertemuan Apindo yang mengkaji keputusan itu. Yang jelas, kenaikan 38 persen di atas KHL itu tidak masuk akal," katanya.

Namun, ia mengaku tidak tahu kepentingan apa di balik keputusan UMK yang cukup tinggi itu, apakah mewakili kepentingan politik, ekonomi, kepentingan buruh di pinggir jalan, atau apa.

"Yang jelas, keputusan itu diambil dengan menyalahi mekanisme yang benar, karena keputusan itu tidak merepresentasikan Dewan Pengupahan yang wakil buruh juga sudah ada di dalamnya, tapi keputusan itu justru diambil dari pinggir jalanan (demo buruh)," katanya.

Ditanya dampak yang dialami anggota Apindo bila kenaikan UMK yang nilainya 38 persen di atas KHL itu, ia menyatakan pengusaha mikro maupun makro tidak memiliki pilihan, kecuali tiga hal yakni efisiensi SDM, relokasi, dan tutup.

"Pengusaha tidak akan punya pilihan bila UMK diputuskan dengan melanggar mekanisme dan aturan yang ada, sebab UMK akan selamanya bermasalah terus bila mengikuti mekanisme dan aturan dari pinggir jalanan, karena UMK bukan lagi upah minimum, melainkan upah kepentingan," katanya.

Ia mengatakan, UMK itu upah minimum dan upah minimum itu untuk buruh dengan masa kerja sejak dari nol hingga satu tahun, sedangkan buruh dengan masa kerja 1-2 tahun lebih ada aturan lain lagi, yakni Keppres 49. "Jadi, semuanya sudah ada aturannya, termasuk KHL yang mencakup 60 item," katanya.

Sementara itu, dosen FE Unair Imron Mawardi MSi mengusulkan perlunya aturan baku untuk UMK yakni inflasi + 2 atau inflasi + 3. "Kalau inflasi 6,5 persen, maka nilai inflasi itu ditambah 2, 3, atau berapa, asalkan sesuai dengan rumus yang baku," katanya.

Menurut Wakil Ketua ISNU Jatim itu, aturan baku itu penting untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi Jatim. "Kalau terus-menerus ada tarik ulur nilai UMK, maka taruhannya justru pembangunan diciptakan yang bisa membuat investor melakukan relokasi keluar ring I atau bahkan keluar Jatim," katanya.

Informasi dari sumber lain menyebut sebuah perusahaan sarung di Gresik bertekad untuk melakukan relokasi ke Madiun. "Kalau relokasi ke Madiun memang ada tambahan transportasi, tapi kalau dihitung dari perbedaan UMK di Gresik dan Madiun masih akan untung Rp2 miliar sebulan," kata sumber itu.(Ant/ICH)

Analisis :                                                                                                      
Tarik ulur UMK jatim menurut atmari yang juga anggota dewan pengupahan ( DP ) jatim sudah merekomendasikan UMK sesuai KHL & usaha bupati / wali kota besar Rp. 1.567.000 tapi rekomendasi yang sesuai aturan dan sesuai kemampuan dunia usaha justru dilanggar gubernur jatim menjadi Rp. 1.740.000 DP juga menunggu salinan keputusan gubernur jatim dan belum mengambil sikap sebelum ada pertemuan ALPINDO yang mengkaji keputusan itu yang jelas kenaikan 38% diatas KHL tidak masuk akal dan tidak tau kepentingan apa dibalik keputusan UMK yang cukup tinggi apakah mewakili kepentingan politik,ekonomi,buruh dipinggir jalan,atau dll .dampak yang dialami ALPINDO bila kenaikan UMK 38% diatas KHL pengusaha mikro / makro tidak memiliki pilihan kecuali efisiensi,SDM,relokasi,dan tutup karena UMK bukan lagi upah minimum ,melainkan upah kepentingan. Dosen FE unair imrun mawardi  msi menyusulkan perlunya aturan baku untuk UMK yaitu Inflansi +2 / Inflansi +3 ,Inflansi 65% ditambah 2,3atau berapa sesuai dengan rumus yang baku. Menurut wakil ketua Isnu jatim,aturan baku itu penting untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi jatim.

Analisis :
Tarik ulur UMK jatim menurut atmari yang juga anggota dewan pengupahan ( DP ) jatim sudah merekomendasikan UMK sesuai KHL & usaha bupati / wali kota besar Rp. 1.567.000 tapi rekomendasi yang sesuai aturan dan sesuai kemampuan dunia usaha justru dilanggar gubernur jatim menjadi Rp. 1.740.000 DP juga menunggu salinan keputusan gubernur jatim dan belum mengambil sikap sebelum ada pertemuan ALPINDO yang mengkaji keputusan itu yang jelas kenaikan 38% diatas KHL tidak masuk akal dan tidak tau kepentingan apa dibalik keputusan UMK yang cukup tinggi apakah mewakili kepentingan politik,ekonomi,buruh dipinggir jalan,atau dll .dampak yang dialami ALPINDO bila kenaikan UMK 38% diatas KHL pengusaha mikro / makro tidak memiliki pilihan kecuali efisiensi,SDM,relokasi,dan tutup karena UMK bukan lagi upah minimum ,melainkan upah kepentingan. Dosen FE unair imrun mawardi  msi menyusulkan perlunya aturan baku untuk UMK yaitu Inflansi +2 / Inflansi +3 ,Inflansi 65% ditambah 2,3atau berapa sesuai dengan rumus yang baku. Menurut wakil ketua Isnu jatim,aturan baku itu penting untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar